Tiga orang, yang diduga sedang asyik menikmati narkotika jenis tembakau gorila, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Salatiga.
- Kerja Keras Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba Dan Premanisme
- Laporan Anak-Anak Ditindaklanjuti Serius Satresnarkoba Polres Purbalingga
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Jambret Kambuhan
Baca Juga
Ketiganya ditangkap di kawasan kos-kosan di Jalan Kemiri Sidorejo Salatiga dengan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila sebanyak 1.64 gram.
Ada pun ketiga pelaku adalah AP (40) warga Kemiri Sidorejo Salatiga, DP alias Ompong (29), warga Kemiri Sidorejo Salatiga, dan IBS alias Kotong, (27) warga Canden Tingkir Salatiga.
"Benar kita telah mengamankan tiga orang pengguna dengan barang bukti lebih kurang 1.64 gram tembakau gorila," kata IPTU Henri Widyoriani, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, usai penangkapan, Jumat (16/08).
Guna pengusutan lebih lanjut, penyidik menahan ketiga terduga pelaku di Mapolres Salatiga. Kuat dugaan, ketiganya terlibat jaringan antar provinsi.
- Kondisi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Dan DPRD Banjarnegara Tidak Peka
- Lagi-Lagi Viral, Penampakan Pocong Di Lasem
- Paslon Nomor Urut 2: Deklarasi Konsolidasi Dan Pemantapan Persiapan Pilkada