Penuntasan Aturan Teknis UU TPKS Harus Dipercepat Demi Kepastian Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Urgensi percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin kuat, agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian.


"Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7). 

Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. 

Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum. 

Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, tegas Rerie, harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya.

Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. 

Menurut Rerie, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.