Penyelundupan Paket Sabu dari Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dan Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, gelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedung Polda Jateng , Kawasan Pahlawan Semarang, Kamis (15/9).


Petugas menangkap 3 orang yaitu HS, UK dan KK semuanya masih dalam satu keluarga dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg yang diselundupkan didalam paket pigura. Para tersangka dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.