- Pemerintah Jateng Mendukung Dan Ajak Generasi Muda Kembangkan Pertanian Modern
- Prihatin Bangunan SD Ambrol, DPRD Kudus Usulkan Anggaran Perbaikan
- Kinerjanya Disorot DPRD, Pj Bupati Kudus: Aku Tuh ASN Bukan Politisi, Jadi Tidak Tahu Hak Interpelasi
Baca Juga
Slawi – Guna menekan kasus penyakit bawaan pangan termasuk keracunan makanan di masyarakat akibat mengonsumsi makanan tidak aman karena mengandung bakteri, virus, parasit, atau zat kimia berbahaya, pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang atau pun produsen makanan minuman olahan cepat saji agar selalu memperhatikan tata laksana kesehatan pangan yang diproduksinya melalui program Pepes Teri.
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal berupaya menjamin keamanan produk pangan bagi konsumen melalui program inovasi Pepes Teri atau Pendampingan dan Pembinaan Sertifikat Laik Higine Sanitasi (SLHS) dan Label Pengawasan Terintegrasi kepada pelaku usaha makanan dan minuman cepat saji di wilayah Kabupaten Tegal.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/10).
Menurutnya, subsektor industri makanan dan minuman memiliki kontribusi paling besar terhadap PDB industri nonmigas hingga 40.33%. Namun di sisi lain, kebiasaan masyarakat yang dominan mengonsumsi makanan dan minuman olahan jadi atau cepat saji juga memiliki risiko keamanan pangan.
Melalui program inovasi ini, pelaku usaha akan dibantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
“Para pelaku usaha dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi OSS atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu di jam pelayanan dan perlu diingat jika program ini gratis,” kata Ruszaeni.
Terkait dengan itu, setiap produsen makanan atau minuman cepat saji yang difasilitasi juga akan diberi penyuluhan peningkatan higiene dan sanitasi pangan dari petugas Dinas Kesehatan, termasuk layanan pemeriksaan sampel pangan di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Melalui program ini, pihaknya berharap para penyedia makanan atau minuman cepat saji mampu memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen yang ini dibuktikan dengan pemberian label pembinaan dan SLHS sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Ada pun sepanjang implementasi program Pepes Teri di Kabupaten Tegal sejak bulan Januari sampai dengan akhir September 2024, sedikitnya 67 abel pembinaan dan 20 SLHS berhasil diterbitkan. Sementara 13 label pembinaan dan 57 SLHS lainnya sedang dalam proses.
Ditemui secara terpisah, salah satu pelaku usaha makanan dan minuman cepat saji di objek wisata Rodjo Tater Suratman mengaku senang dan terbantu dengan adanya progam ini.
“Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal datang langsung ke tempat saya berjualan serta mengecek secara langsung bahan yang digunakan, kebersihan tempat dan alat masak, kebersihan air, dan lain sebagainya secara detail dan alhamdulillah produk saya mendapatkan label pembinaan dari Dinas Kesehatan yang artinya produk pangan kami layak dan aman dikonsumsi,” ungkapnya.
- Dikeluhkan Nelayan: Puluhan Bangkai Kapal Penuhi Muara Sungai Karanggeneng Rembang.
- Pemerintah Jateng Mendukung Dan Ajak Generasi Muda Kembangkan Pertanian Modern
- Resah Stok Berlimpah, Peternak Lakukan Aksi Buang Susu