Perda Baru Minuman Beralkohol Kini Juga Mengatur Pengawasan Minuman Beralkohol

DPRD Kota Semarang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan minuman beralkohol menjadi Perda. Perda baru ini menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2009.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan memang ada beberapa hal yang disesuaikan dalam Perda yang baru ini. Jika dalam Perda sebelumnya hanya mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol, pada Perda yang baru ini akan sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol.

Joko menyebut dalam Perda yang baru ini, untuk penjualan minuman beralkohol dibatasi. Selain itu, penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, tempat pemdidikan dan rumah sakit.

"Kita membatasi terkait perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol suaya tidak terlalu dekat dengan masjid, temapt ibadah, pendidikan, maupun rumah sakit. Perizinan (penjualan) harus berjarak lebih dari 500 meter," kata Joko usai rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023). 

Penyesuaian aturan ini memang tidak lepas dari aspirasi masyarakat. Terlebih, Kota Semarang yang merupakan Kota Metropolitan sehingga masyarakatnya tidak hanya mengkonsumsi namun juga menjadi tempat produksi minuman beralkohol.

"Kita harus memberikan aturan terkait pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," jelasnya. 

Joko memaparkan untuk pengajuan perizinan produksi alkohol golongan A secara aturan memang harus ke pemerintah pusat. Sedangkan, dalam perda yang baru disahkan ini, hanya mengatur produkai alkohol golongan B. 

"Kami mengawasi minuman beralkohol yang persentasenya lebih tinggi. Kalau yang golongan A izinnya pusat yang kadarnya lima persen," tuturnya. 

Joko mengatakan, perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa surat peringatan teguran hingga penyegelan atau penutupan. 

"Terkait masalah teknis atau detail diatur dalam perwal," imbuhnya. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu megatakan, perda lama memang perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Apalagi, Semarang merupakan kota metropolitan yang memiliki cukup banyak wisatawan asing yang mana konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup. Namun, di sisi lain, perlu pengaturan. 

"Setelah ini ada ruang jelas bagaimana aturan perda yang baru. Ada pembatasna yang mungkin bagi orang lain diperlukan. Di sisi lain, kami memberi ruang kepada orang yang membutuhkan, ada wiatawan asing. Itu lifestyle di negaranya," ucap Ita, sapaan akrabnya.