Peredaran 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang berhasil menggalkan peredaran 1,413 juta batang rokok ilegal.


Jutaan batang rokok ilegal diangkut dengan truk bernopol M 8386 UB dihentikan petugas di Jalan Tol Banyumanik Semarang, Senin (7/8). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, nilai barang disita ini mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar.

"Jumlah total sebanyak 1.413 juta batang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,215 Miliar," kata Bier.

Dalam kasus ini, empat orang tersangka ditangkap. "Selain barang bukti, kita juga amankan empat orang tersangka, berinisial JMD (40) sebagai sopir truk, ARS (28) selaku penyedia rokok ilegal, JND (50), selaku pengatur pengiriman, dan ALN (20)," tambah Bier.

Bier Budy menambahkan, pada bulan November 2022, Bea Cukai Semarang juga telah berhasil mengungkap jaringan peredaran sebanyak 12.180.009 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.285.911.295 milyar.

Hingga saat ini, KPPBC Semarang masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain itu, KPPBC Semarang akan berkoordinasi untuk melakuken penindakan terjadap pabrik rokok ilegal di Jawa Timur.