Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Bikin Kalang Kabut Bea Cukai

Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai ini, dibongkar tim Intelijen Bea Cukai Kudus siap dikirim melalui jasa pengiriman barang di Jepara.Arif Edy Purnomo/RMOLJateng  
Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai ini, dibongkar tim Intelijen Bea Cukai Kudus siap dikirim melalui jasa pengiriman barang di Jepara.Arif Edy Purnomo/RMOLJateng  

Masih banyaknya produsen rokok bodong di Karisidenan Pati, memaksa aparat Bea Cukai Kudus kalang kabut menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jepara, petugas menyita 800.860 batang rokok illegal.

Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai ini, dibongkar tim Intelijen Bea Cukai Kudus yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin malam (27/2).

Saat diamankan, sebanyak 128.400 batang rokok ilegal rencananya akan dikirm melalui agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pengungkapan kasus rokok bodong ini, saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal di Tahunan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di JNE Jepara Inboun di Jalan Bok Ijo, Wonosari Tahunan.

“Saat dilakukan penggledahan, ditemukan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Sandy.

Tim segera melakukan pengamanan terhadap paket-paket tersebut. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di Kecamatan Kalinyamatan Jepara.

Di lokasi kedua ini, kata Sandy, tim memeriksa bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan yang belum selesai dikemas dan telah selesai dikemas.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.