Pertama Kalinya, Pemkot Salatiga Raih Penghargaan Sistem Merit dari KASN

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto saat menyerahkan penghargaan kepada Sekda Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti di Yogyakarta, Kamis (7/12). Foto : Erna Yunus B 
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto saat menyerahkan penghargaan kepada Sekda Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti di Yogyakarta, Kamis (7/12). Foto : Erna Yunus B 

Pemkot Salatiga meraih penghargaan Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (7/12).


Penghargaan disampaikan langsung Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto dan diterima Sekda Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti di Yogyakarta.

Kepada RMOLJateng, Sekda Wuri Pudjiastuti mengaku bangga Kota Salatiga bersama 148 lembaga dan Kabupaten Kota di Indonesia, untuk pertama kalinya meraih penghargaan Sistem Merit.

"Ini pertama kalinya Salatiga meraih penghargaan Sistem Merit sejak program ini diluncurkan. Artinya, jabatan ASN Salatiga itu tidak ada unsur Like and Dislike," ungkap Wuri.

Bahkan, Salatiga, satu dari beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang mendapatkan penilaian Baik. Beberapa Kabupaten Kota yang meraih penghargaan senada diantaranya Kabupaten Semarang dan Brebes.

Lebih jauh Wuri menjelaskan, adanya penghargaan menandakan bahwa Pemkot Salatiga telah menjalankan percepatan upaya penerapan sistem merit internal.

"Dari penghargaan yang diterima, Kota Salatiga mendapat kategori baik. Dan sebagaimana tujuannya, Sistem Merit merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya," ungkap dia.

Selain itu, melalui Sistem Merit  memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, mengelola ASN secara efektif dan efisien dan mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN.

"Dengan Sistem Merit, kita bisa memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, karena memang jenjang karier sesuai kepangkatan, benar-benar merekam jejak ASN dan tidak asal," imbuhnya.

Seperti diketahui, tertuang dalam UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur.