Pertamina Apresiasi Polisi Perairan Ungkap Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Pertamina saat konferensi pers  di Tegal, Kamis (7/10). / RMOL Jateng
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Pertamina saat konferensi pers di Tegal, Kamis (7/10). / RMOL Jateng

Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polri, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September lalu.


Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Tegal, Kamis (7/10), Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. 

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. 

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama bagi sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,  serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian , yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelasnya. 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri , Brigjen Pol Muhammad Yassin Kosasih memperlihatkan barang bukti truk yang dipakai oknum untuk mengelabui SPBU ketika membeli BBM bersubsidi.

Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini. 

Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.