Pesan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap BNN Kendal

UA (22) (kaos biru) saat kedapatan memesan tembakau gorila di rumahnya/RMOLJateng
UA (22) (kaos biru) saat kedapatan memesan tembakau gorila di rumahnya/RMOLJateng

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal berhasil membekuk seorang pengedar UA (22) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.


Penangkapan tersangka ini didasarkan atas laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kangkung. 

"Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kangkung, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kami dapatkan data-data dan lakukan penangkapan kemarin," kata Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati, Rabu (14/7).

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kangkung, setelah menerima paket narkoba jenis tembakau gorila dari Kota Tangerang.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, tersangka ada di dalam kamarnya setelah menerima paket tembakau gorila," jelasnya. 

Tersangka sempat mengelak jika menerima paketan kemudian petugas menggeledah kamarnya dan menemukan sebuah tas pinggang warna hitam. 

Kemudian petugas meminta tersangka membuka tasnya dan didalam tas berisi paket tembakau gorila seberat 11,92 gram.

Anna menambahkan jika tersangka sudah dua kali membeli paketan tembakau gorila dengan harga Rp 570.000 melalui media sosial Instagram. 

Selain itu, tersangka juga menjual tembakau gorila kepada teman-temannya seharga Rp 25.000.

"Tersangka ini mengaku sudah dua kali membeli paketan tembakau gorila seharga Rp 570.000 lewat Instagram. Tembakau gorila ini dia pakai dan kalau ada temannya yang mau dia jual dengan harga Rp 25.000," tambahnya.

Lebih lanjut Anna mengungkapkan, tersangka merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang.

"Tersangka ini seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang. Dia mengaku stres karena kuliah tak selesai-selesai. Kemudian pesan tembakau gorila melalui online dan diantarkan lewat jasa pengiriman barang," ungkapnya. [sth]

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Tersangka kami jerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dititipkan di Lapas Kedungpane kota Semarang. 

"Tersangka untuk sementara kami titipkan di Lapas Kedungpane kota Semarang jadi tidak bisa kami hadirkan disini mengingat kondisi masih pandemi covid 19 di Kendal," pungkasnya. [sth]