Peserta Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Secara Online Hanya 15 Menit

Proses klaim JHT BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung maupun dengan aplikasi JMO. RMOL Jateng
Proses klaim JHT BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung maupun dengan aplikasi JMO. RMOL Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengimbau peserta sudah berusia 56 tahun segera mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT).


"BPJS Ketenagakerjaan mempersilahkan peserta yang sudah berusia 56 tahun untuk mempersiapkan hari tuanya dengan dana JHT, bisa dijadikan modal usaha, pendidikan anak, atau kebutuhan produktif lainnya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK, di Surakarta, Kamis (23/11).

JHT ini bisa dikatakan hadiah istimewa bagi peserta sudah berusia 56 tahun sebab uang tabungan tersebut bisa digunakan segera dan prosesnya juga cepat dan mudah.

Dia menjelaskan, pengambilan klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun sangat mudah karena aksesnya bisa diajukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), antrean online dengan pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau ke unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di mall pelayanan publik atau Disnaker.

Selain itu untuk pengambilan uang tersebut tidak perlu menonaktifkan status kepesertaannya sehingga manfaat santunan kematian dan beasiswa pada Program Jaminan Kematiannya (JKM) tetap valid dan berlaku.

Peserta disarankan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO karena dalam tempo rata-rata 15 menit langsung masuk ke rekeningnya jika saldo JHT dan hasil pengembangan di bawah Rp10 Juta. 

Sedangkan pengajuan melalui kanal lainnya rata-rata klaim JHT dibayarkan selambatnya tiga hari kerja.

Dia menjelaskan, dokumen harus dipersiapkan peserta untuk pencairan JHT hanya tiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman depan buku rekening yang valid dan masih aktif buat menerima transferan saldo JHTnya.

"Kami meminta peserta segera melakukan pencairan JHT dan kami wajibkan untuk segera diambil sebab ini kewajiban (liability) kami melaksanakan amanah dari Negara," ujarnya.

Kemudahan pengajuan klaim JHT-nya sebagai bukti bahwa uang yang disetorkan oleh pemberi kerja dan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk iuran tersimpan aman dan berkembang dengan baik sampai usia 56 tahun, tanpa adanya potongan biaya administrasi bulanan seperti di perbankan.