Sat Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu menggrebek sebuah rumah di perumahan Kaliwungu, Kendal, yang digunakan untuk pesta narkoba, Selasa (10/8/2021).
- Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
- Lengkapi Penyelidikan, Kades Kebonagung dan Warga Dites Urine dan PCR
Baca Juga
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 4 pemuda sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku.
Pil koplo ini didapat dengan memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar.
Awalnya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisipun menggelandang keempat pemuda ini ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat pemuda yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan, keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat.
Menurut salah satu tersangka, Budi Santoso alias Bidek, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online.
"Pil koplonya saya pesan secara online kemudian pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir dan kemudian saya edarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp100.000,” kata tersangka.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.
"Kita dapat laporan dari masyarakat kalau ada pesta narkoba terus kita grebek
Keempatnya sedang pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan terhadap keempatnya ternyata pengedar pil koplo," jelasnya.
Agus Riyanto menambahkan sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas.
"Keempatnya bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
- Polres Tegal Kota Rombak Struktural Pejabat Utama
- Kakak Beradik Curi Motor Ditangkap Polres Kendal
- Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi