Pesta Sabu, Caleg Partai Gerindra Digrebek

Arsa Bahra Putra (24), Calon Legislatif (Caleg) DPRD kota Semarang  dari Partai Gerindra ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse  Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang pada hari Minggu (6/1/19) malam.


Arsa digrebek disebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bagetayu Wetan, Genuk, kota Semarang. Dari rumah yang diduga digunakan pesta Sabu ini Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat isap dan bong.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji saat dikonfirmasi RMOLJateng membenarkan penangkapan Caleg dari partai Gerindra kota Semarang Daerah Pemilihan (Dapil 1) nomer urut 2 yang meliputi Semarang Utara, Tengah dan Timur.

Abi menyebut, selain menangkap Arsa Bahra Putra, anggotanya juga menangkap Agus (40) yang diduga sebagai tuan rumah.

"Kita menangkap salah satu Caleg DPRD kota Semarang dari Partai Gerindra, Ini masih kita periksa, untuk lebih detailnya tunggu hasilnya," terang Abi, saat dihubungi RMOLJateng, Selasa (8/1/2019).

Sementara itu Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yoga menegaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara status caleg dari partai Gerindra ini sementara sebagai pengguna.

"Statusnya masih sebagai pengguna, dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan," imbuh Bambang Yoga.

Dari informasi di lapangan didapatkan fakta bahwa rumah yang digerebek tersebut milik Agus yang juga ikut tertangkap.

Dalam masa sosialisasi pencalegan rumah Agus diduga sebagai tempat konsolidasi dan berkumpulnya relawan dalam pemenangan Arsa Bahra Putra dalam pencaleganya di DPRD kota Semarang dari partai Gerindra.