Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menegaskan pihaknya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan
Baca Juga
Salah satu poin penting yang diatur dalam putusan MK adalah terkait dengan syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan bupati dan wakil bupati.
Dalam surat nomor 1692 yang dikeluarkan oleh KPU Batang, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu di kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta harus memperoleh suara minimal tujuh setengah persen untuk dapat mencalonkan bupati atau wakil bupati.
"Kabupaten Batang memiliki DPT sebanyak 619.689. Dari jumlah suara sah 492.141, tujuh setengah persennya setara dengan 36.911 suara. Ini adalah salah satu langkah nyata kami dalam melaksanakan putusan MK," ungkap Susanto Waluyo.
Ia menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Batang tahun 2024 yang digelar di Hotel Sendang Sari Batang pada Sabtu, (24/8).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon mereka, memastikan bahwa hanya kandidat dengan dukungan kuat yang bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Batang juga menekankan ketentuan baru mengenai batas usia calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Penetapan pasangan calon dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 22 September 2024, sehingga seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini.
Tidak hanya itu, tahapan penting lainnya yang harus dilalui oleh calon bupati dan wakil bupati adalah tes kesehatan. Tes kesehatan akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September di Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Susanto menjelaskan, "RSUD Batang belum memiliki alat kesehatan yang diperlukan, sehingga pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Karyadi Semarang."
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, memberikan pandangannya terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Batang. Ia menyatakan bahwa situasi keamanan saat ini cukup kondusif dan diharapkan tetap terjaga hingga pelaksanaan Pilkada selesai.
"Alhamdulillah, hingga saat ini situasi aman-aman saja. Kami sangat berharap dan berdoa agar keadaan seperti ini tetap terjaga sampai Pilkada selesai," ungkap Lani.
Lani juga menyinggung pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang. Ia berharap partisipasi masyarakat minimal mencapai 85% seperti pada pemilu sebelumnya.
"Pengalaman kita pada pemilu lalu di Februari, Alhamdulillah, pelaksanaan berjalan lancar dan sukses. Tidak ada kendala berarti. Kami harapkan Pilkada nanti pun demikian," tambahnya.
KPU Batang telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, partai politik, dan organisasi masyarakat untuk memastikan kelancaran pendaftaran calon. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak 24 Agustus 2024.
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan