Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengumumkan bahwa pada Jumat (16/8), telah selesai dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
- Elektabilitas Andika-Hendi & Luthfi-Yasin, Siapakah Sekarang Lebih Unggul?
- KPU : DPT Karanganyar untuk Pilkada Serentak 2024, Berjumlah 711.480 Pemilih!
- Jelang Pilkada Serentak, KPU Solo Siapkan Tiga TPS Khusus
Baca Juga
Rekapitulasi ini mencakup hasil penetapan DPS di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.
Dalam keterangannya usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, Handi menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS ini telah melalui berbagai tahap.
Termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) serta rekapitulasi yang dilakukan bertingkat, mulai dari kabupaten hingga provinsi, dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu.
“Dengan penetapan DPS ini, kami berharap dapat menyusun data pemilih yang akurat,” ujar Handi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa status pendaftaran mereka melalui layanan cek online di situs KPU.
Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, melaporkan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan 56.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah, dengan 103 di antaranya merupakan TPS Lokus, yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat kembali ke TPS asalnya pada hari pemungutan suara.
Paulus menjelaskan, TPS Lokus mayoritas berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama. Untuk dapat memilih di TPS Lokus, pemilih harus terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah.
Paulus juga menambahkan bahwa hanya warga Jawa Tengah yang dapat difasilitasi di TPS Lokus, sementara warga luar provinsi yang berada di Jawa Tengah tidak bisa memilih di TPS Lokus.
Dari 103 TPS Lokus, ungkap Paulus sebagian besar terletak di lapas, dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Magelang yang mencakup pondok pesantren.
Kabupaten seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan tidak memiliki TPS Lokus karena tidak ada lapas atau permintaan dari masyarakat setempat.
"Cilacap memiliki 12 TPS Lokus, semuanya berada di lapas, termasuk di Nusakambangan, namun tidak semua lapas di sana dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilih yang kecil," jelas Paulus.
Untuk TPS Lokus, jumlah minimal pemilih normalnya adalah 100 orang. Namun, di beberapa lokasi seperti panti rehabilitasi atau lapas dengan jumlah pemilih di bawah 100, TPS Lokus tetap didirikan.
Secara keseluruhan, jumlah DPS yang terdaftar saat ini mencapai 28.473.405 pemilih yang akan memberikan suara di 56.811 TPS.
Paulus juga mengingatkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September mendatang.
"Mulai 18 Agustus, kami akan mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika ada pemilih yang meninggal, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, mereka akan dicoret dari DPS," tambahnya.
Proses pemeliharaan DPT akan terus dilakukan pasca-penetapan, di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberi tanda khusus tanpa mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
- Obat Rasa Kangen, Para Seniman Pelukis Gambar Sketsa Wajah Ahmad Lutfhi
- Gelar Sembiz, Pemkot Semarang Jemput Bola Gaet Investor
- Ganjar Dukung Andika