Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar Gagas Vaksinasi Lintas Agama

Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar,  Sarilan M. Ali/RMOLJateng
Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar, Sarilan M. Ali/RMOLJateng

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar dukung upaya pemerintah dalam mengatasi Covid-19, termasuk vaksinasi.


Sebagai salah satu ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi.  

Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar,  Sarilan M. Ali, sampaikan pihaknya juga mendoromg warga ikut aktif mengikuti vaksinasi.  

"Kebetulan PDM Karanganyar itu melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah dipercaya sebagai pelaksana vaksinasi," jelasnya, Rabu (14/7).  

Menurut Sarilan,  pelaksanaan vaksinasi bertajuk Vaksinasi Lintas Agama, akan digelar pada Minggu (1/8) mendatang. Untuk Karanganyar mendapatkan jatah kuota vaksin sebanyak 2500 dosis. 

"Kita diberi kuota 2500, dikalikan 2 kali suntikan total ada 5000," imbuhnya. 

Saat ini PDM Karambgnyar masih berkoordinasi dengan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU), Lazizmu, RS,  Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) untuk menangani vaksinasi covid-19. 

"Untuk pendaftaran akan dilaksanakan secara online, untuk linknya nanti akan kami share," lanjutnya.  

Selain itu PDM Karanganyar juga melaksanakan sosialisasi Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.  

"Bahwa edaran Pimpinan Muhammadiyah Pusat ini berisi bimbingan kepada warga Muhammadiyah terkait pandemi Covid-19," ungkap Sarilan.  

Pasalnya dengan memperhatikan kondisi laju penyebaran covid-19 yang sangat parah dan mengkhawatirkan keselamat jiwa,  maka PP Muhammadiyah memberikan panduan kepada warga Muhammadiyah. 

Salah satunya pointnya agar warga Muhammadiyah bersama-sama berusaha mengatasi covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgent. Dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah atau kemudaratan.

Seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan. Pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.  

"Ini sejalan dengan PPKM Darurat," pungkasnya.  [sth]