Piutang PBB Kabupaten Batang Capai Rp 33 miliar

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan masyarakat Kabupaten Batang mencapai Rp33 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak 2002.


"Untuk 2002 sampai 2012 itu Rp 17 miliar sekian. Sisanya berarti dari tahun 2013 hingga 2021," kata Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Anisah, Senin (22/11).

Ia menyebut, hingga saat ini, baru Rp2 miliar yang dalam proses pembayaran. Jadi, sisanya, masih ada Rp31 miliar yang belum terbayar.

Anisah menyebut mayoritas piutang dari masyarakat. Diakuinya, hingga saat ini tidak ada sanksi  bagi yang tidak membayar PBB.

Selain itu, ada beberapa ada data ganda. Misalnya, warga memecah tanah dan mengajukan sebagai wajib pajak baru. Ternyata, pajak tanah lama masih tercatat.

"Piutang PBB juga disebabkan perusahan yang bangkrut tidak melakukan pelaporan kepada BPKPAD. Sehingga perhitungan pajaknya terus berjalan," jelasnya.

Hal lainnya adalah bencana longsor, rob, dan lain-lain yang mengakibatkan tanah holang. Tapi hingga saat ini, pemilik tanah tidak melaporkan.

Anisah menyebut rata-rata piutang PBB di Batang setiap tahun mencapai Rp5 miliar. Untuk rata-rata penerimaan PBB tiap tahun mencapai Rp30 miliar.