Pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan dr. Kariadi atau di sekitar Rumah Sakit dr. Kariadi (RSDK) bakal direlokasi ke Jalan Kedungjati.
- BPK Sudah Berikan Rekomendasi Bongkar untuk Aset Pemkot di Pasar MAJT
- 42 OPD Pemkot Semarang Meriahkan Lomba Nyanyi Dangdut
- Lapak Pedagang Liar di Pasar Genuk Dirobohkan Satpol PP
Baca Juga
Satpol PP Kota Semarang bersama PT KAI, manajemen RSDK, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Lurah, Polsek dan Koramil mengadakan rapat koordinasi yang membahas tentang alur relokasi PKL yang rencananya dilakukan pada awal bulan Desember 2022.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, relokasi PKL ini dilakukan karena ada pekerjaan saluran air dan pembuatan pedestrian. Selain itu, juga untuk membuat Kota Semarang bebas dari PKL liar yang merusak estetika.
Fajar menyebut, 40 PKL yang saat ini masih menempati di atas saluran air di samping RSDK ini merupakan PKL liar dan melanggar Perda No 3 Tahun 2018 tentang PKL yang tidak memiliki izin, tidak membayar retribusi kepada pemerintah dan berdiri di lokasi yang menyalahi aturan yakni diatas saluran air. Sementara PKL yang sudah direlokasi pada tahap pertama berjumlah 30 PKL.
"(Jalan) Veteran ini kan akan dibuat pusat kuliner veteran untuk itu kita akan rapikan dan ini memang program dari Pemkot Semarang. Selain itu agar tidak ada kecemburuan bagi PKL Kariadi yang sudah dilakukan relokasi pada tahap 1 lalu," kata Fajar usai memimpin rapat di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (13/10).
Fajar mengatakan, nanti PKL tersebut akan direlokasi sama seperti PKL Kariadi tahap 1 yakni di Jalan Kedungjati milik PT KAI. Fajar mengaku relokasi tidak dilakukan secara bertahap.
"Kelurahan itu sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali. Besok Selasa PKL akan diundang pihak Kelurahan untuk diberikan pengertian dan Kamis akan kami layangkan peringatan ketiga," tegasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial