PMII Solo Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Warga Wadas

Pengurus Cabang PMII Kota Surakarta mengecam aksi represif yang dilakukan aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.


Pihaknya menilai aparat melakukan pemaksaan kehendak dan warga merasa mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian saat proses pengukuran tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Perpres tersebut sebagai instruksi pembangunan proyek strategis nasional yang berpengaruh pada kelangsungan hidup dan mata pencarian masyarakat Wadas.

"SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 memperparah kondisi, yang cacat secara prosedural dan bersifat memaksa. Dalam UUD Pasal 28 A dan Pasal 2 UUD Nomor 39 Tahun 1999 nampaknya jauh dari implementasi dengan dibuktikan, ditangkapnya 40 Warga Wadas sebagai bukti tidak terjaminnya hak asasi manusia untuk masyarakat Wadas." Ungkap ketua PC PMII Kota Surakarta M. Ghaniev Al Rasyid, Rabu (9/2/2022).

Didasarkan pula oleh Ghaniev, berdasar hasil Muktamar NU Ke-34 pada Bahtsul Masail Addiniya Al-Waqi’iyah, “Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui prose iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambih tanah tersebut.

"Demi mengedepankan Nilai Dasar Pergerakan dan Tri Komitmen PMII, kami PC PMII Kota Surakarta menyatakan tiga sikap pada pemerintah," imbuh Ghaniev.

Tiga sikap tersebut adalah Mendesak pemerintah agar menghentikan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat di desa Wadas; Mengutuk keras tindak represif yang dilakukan oleh aparat keamanan pada warga Wadas; dan Mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera membebaskan Warga Wadas yang ditangkap oleh Polres Purworejo.

"Dengan ini pernyataan sikap PC PMII Kota Surakarta mengutuk eksploitasi sumber daya alam, perusakan lingkungan, dan tindak represifitas aparat terhadap warga Wadas,'' tandasnya.