PNS Kota Tegal Tidak Suka Kepemimpinan Siti Masitha

Kepala Dinas koperasi Kota Tegal, Khaerul Huda menyatakan sikapnya tidak setuju dengan kepemimpinan Siti Masitha saat masih menjabat sebagai Walikota Tegal.


Sikap tersebut dia ungkap dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan suap Walikota tegal di Pengadilan Tipikor Semarang. Salah satu aspeknya, Khaerul menyatakan kalau mantan Ketua Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung turut mengatur sistem pemerintahan di Kota Tegal.

Khaerul mengungkapkan kecurigaannya saat dia hendak dimutasi menjadi kepala dinas koperasi. Saat itu, dia masih mejabat sebagai kepala dinas perhubungan kominfo. Menurut Amir Mirza, lanjut Khaerul, sebagai kepala dinas perhubungan telah gagal. Oleh karena itu, Khaerul akan dimutasi ke dinas koperasi.

"Saat itu di rumah dinas walikota. Saya mau dimutasi 25 Agustus 2015, malamnya saya diberitahu. Amir Mirza juga bilang semoga saya sukses, dan jangan lupa. Saya sudah paham maksudnya," terang Khaerul di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Rabu (7/2).

Khaerul menceritakan jika dirinya menjabat tidak sampai setahun. Dugaannya, karena dia tidak memberikan uang setoran kepada Amir Mirza. Namun sebelumnya, Khaerul mengaku telah membuat surat pernyataan tidak percaya pada kepemimpinan Siti Masitha.

Dia bersama beberapa temannya sesama PNS Kota Tegal melayangkan surat kepada DPRD Tegal yang ditembuskan kepada Gubernur Jateng dan Mendagri.

"Kemudian saya dipanggil oleh walikota. Saya menghadap namun menolak diperiksa. Setelah itu saya dicopot dari jabatan saya. Maka, kami demo dan menggugat ke PTUN Semarang. Kami menang," imbuh Khaerul.

Sementara saksi lain, Sugianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal mengaku dirinya diintervensi oleh Amir Mirza Hutagalung. Katanya, jabatan yang diberikan kepadanya harus dibayar dengan setoran tiap bulan. Awalnya, lanjut dia, Amir Mirza meminta uang Rp. 10 juta tiap bulan.

"Namun saya hanya menyanggupi Rp. 5 juta saja. Uang itu saya.berikan kepada orang bernama Imam, dia orangnya Amir Mirza." kata pria yang dulu menjabat sebagai kepala kantor lingkungan hidup itu.

Tak hanya itu, Gianto juga mengungkap intervensi Amir Mirza pada proyek pembangunan di Kota Tegal. Kepadanya, Amir Mirza selalu mengatakan supaya kontraktor pilihannya bernama Sadaq yang harus dimenangkan. Meski demikian, beberapa kali Gianto tidak mampu menyanggupinya.

"Kemudian dia nanya ke saya kenapa tidak lolos," imbuhnya.

Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha.

Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.