Petugas Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang sindikat pencurian toko yang telah beraksi di 13 lokasi dengan sasaran minimarket.
- Pemutakhiran Kasus Penemuan Kerangka: Kapolres Wonogiri Cek TKP Pembunuhan Di Slogohimo
- Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana
- Maling Helm Spesialis Minimarket, Sekali Aksi di Dua Lokasi Suyudono dan Satria Utara
Baca Juga
Polisi juga melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki para tersangka, karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencurian toko itu terdiri dari tiga orang, yakni HS dan SD warga Kabupaten Magelang serta BS warga Batang.
Djuhandani menyebut, ketiga tersangka yang merupakan reaidivis ini telah beraksi di 13 lokasi di antaranya di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga serta Kabupaten Semarang.
Dari 13 toko yang dijarah itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp612 juta.
Menurutnya, selain mengambil uang yang tersimpan di dalam brangkas toko, para tersangka juga menggasak sejumlah barang dagangan dan juga komputer.
"Dari pelaku-pelaku ini motifnya ekonomi, dan sasarannya dilakukan antara jam 02.00 malam sampai jam 05.00 pagi. Sasarannya adalah toko-toko seperti Alfamart, Indomaret dan toko-toko kelontong lainnya. Total 13 TKP dan kalau total nilai dari hasil yang kita dapatkan itu sekitar Rp612 juta. Itu berupa uang. Kemudian juga ada barang-barang seperti rokok dan sebagainya," kata Djuhandani, saat pres rilis, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebuah linggis besi, mobil milik tersangka dan sebuah brankas.
"Saat ini, kita masih mengejar satu pelaku yang buron berinisial SL. Untuk tersangka yang tertangkap, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
- Advokat Pramudya Dinyatakan Tidak Bersalah dan Diputus Bebas
- Kuasa Hukum Slamet Angkat Suara Soal Dugaan Intervensi Mabes
- Polda Jateng (Lagi) Deklarasikan ‘Zero Knalpot Brong’