Polisi Bekuk Pemuda Memaksa Minta Uang dan Bacok Penghuni Kos

Seorang pemuda ditangkap unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran memintai uang kepada penghuni kos Mak Jah di Jalan Plamongansari V, Plamongansari, Pedurungan pada Rabu (6/4) sekira pukul 08.30 WIB.


Pelaku saat melakukan aksi dalam kondisi mabuk dan mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dan kayu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini diketahui bernama Abdul Karim A (24) warga kawasan Gasem, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Ia ditangkap lantaran merampas handphon milik Rinasti dan membacok Haris Wahyudi yang menyebabkan korban mengalami luka dan medapat 18 jahitan.

"Pelaku ini mabuk saat mendatangi kos-kosan Mak Jah. Awalnya ia hendak memintai uang kepada penghuni kos. Namun saat itu pelaku melihat ada HP langsung mengambilnya. Sementara saat mengetuk kamar kos lainnya pelaku meminta uang Rp300 ribu tapi tidak diberi dan hendak mengambil HP tapi rekan korban melawan hingga mengalami luka bacok di tangan kiri," ungkap AKBP Dony.

Paska kejadian korban langsung melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Mapolsek pedurungan. Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Jumani yang mendapat laporan dari anggota langsung mendatangi TKP. Setelah dilakukan pengecekan san keterangan para saksi kurang dari 1x24 jam pelaku langsung dapat ditangkap.

"Kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan setelah keterangan saksi beserta barang bukti. Pelaku ditangkao tanpa perlawanan saar sedang berada di rumahnya," ungkap AKP Jumani saat rikis kasus Jum'at (8/4).

Kini Abdul Karim terancam tidak dapat merayakan Lebaran karena ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan terancam hukuman setidakny 12 tahun penjara.