Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Gladaksari Boyolali

IS (40), pelaku pencurian seorang swasta warga Kalitengah, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali disisik petugas sesaat ditangkap di sekitaran Terminal Penggung Boyolali, Selasa (12/12). RMOL Jateng
IS (40), pelaku pencurian seorang swasta warga Kalitengah, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali disisik petugas sesaat ditangkap di sekitaran Terminal Penggung Boyolali, Selasa (12/12). RMOL Jateng

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di depan Balai Desa Gladagsari, Dukuh Getasari RT 003, RW 002, Desa Gladagsari, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, dalam hitungan jam, Selasa (12/12).


Pelaku pencurian, berinisial IS (40) seorang swasta warga Kalitengah, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, berhasil ditangkap di sekitaran Terminal Penggung Boyolali.

"Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim bekerja sama dengan Polsek Ampel berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan Balai Desa Gladagsari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan.

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menerangkan kronologis kejadian bermula pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 08.30 WIB korban S (60) memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi H-31XX-TB di depan Balai Desa Gladagsari.

Korban meninggalkan kendaraan untuk mengunjungi rumah anaknya dan kunci sepeda motor lupa tidak dicabut.

Pada saat korban kembali, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.

"Esok harinya, korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut. Kerugian korban akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp9 Juta," terang Kasat Reskrim.

Dari laporan tersebut Tim Resmob bersama Polsek Ampel di bantu warga, berhasil menangkap dan mengamankan IS (40) hanya hitungan jam di sekitaran Terminal Penggung Boyolali.

IS mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku diyenujay barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario AT/NC110 D CW dengan nomor polisi H-3188-TB tahun 2009, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra.