Polisi Buru Komplotan Wanita Pelaku Gendam di Pasar Gang Baru

Kerugian 1 Kg emas dan Uang Tunai Rp 86,5 Juta

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap komplotan perempuan yang melakukan penipuan dengan modus gendam terhadap Harjati (58) warga Kecamatan Candisari Kota Semarang yang terjadi pada Selasa (2/11/2021) di Jalan Beteng yang masuk wilyah Semarang Tengah.


Dari penipuan bermodus gendam ini korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp86,5 juta beserta perhiasan seberat 1 kg.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahajo Puro saat dikonfirmasi belum memberikan banyak komentar. Namun ia mengatakan pihaknya dalam hal ini Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih kita lidik, nanti akan langsung kita kabari kalau sudah ada perkembangan di lapangan. Doakan bisa tertangkap," ungkapnya singkat kepada RMOLJateng, Minggu (28/11/2021).

Dari hasil penelusuran RMOLJateng diketahui peristiwa itu bermula dari korban yang saat itu baru saja berbelanja di pasar Gang Baru, Semarang Tengah, dihampiri oleh seorang wanita  dengan wajah sedih bercerita tentang suaminya yang sedang sakit stroke. 

Saat  keduanya sedang berbicara tiba-tiba seorang perempuan bernama Fani memotong pembicaraan dan mengatakan kalau dia tahu tempat membeli obat stoke itu.

Lantas ketiganya masuk mobil menuju ke arah Jalan Miroto untuk membeli obat namun ditengah jalan mobil itu berhenti karena ketemu wanita yang mengaku bernama Yeyen yang diaku cucu pemilik obat stroke. Setelah ketiganya bersama di dalam mobil.

Didalam mobil korban ditakut takuti oleh salah satu pelaku bahwa sebelumnya korban pernah menginjak darah perempuan yang meninggal karena kecelakaan sehingga akan berakibat fatal bagi keluarga korban. 

Korban percaya akan hal itu dan pelaku mengatakan hal itu bisa dihindari asalkan korban memberikan beras satu genggam, seluruh uang dan dan perhiasan.

Setelah menyetujui persyaratan korban pulang ke rumah dengan ditemani salah satu pelaku. Didalam rumah korban menyerahkan beras satu genggam, uang Rp20 juta, perhiasan 1/2 kg dan emas batangan 1/2 kg. 

Tidak berhenti disitu korban juga disuruh mengambi uang tunai di beberapa bank dengan jumlah Rp26,5 Juta hingga total kerugian sebanyak Rp 86,5 ditambah 1 kg emas.

Sesampainya di Jalan Sebandaran korban disuruh jalan kaki ke arah mobilnya yang sebelumnya masih diparkir tak jauh dari lokasi dengan syarat tidak boleh menengok kebelakang sambil menenteng plastik warna hitam yang harus disimpan di brankas rumahnya.

Setelah sadar dari gendam korban membuka tas plastik warna hitam dan betapa terkejutnya bahwa tas itu berisi satu box tisu dan dua botol air mineral dan tiga bungkus garam. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polda Jateng.