Polisi Sikat Geng Remaja Keji Pembacok Anak Di Bawah Umur

Para pelaku saat dikeler di Polres Grobogan. Rubadi /RMOLJateng
Para pelaku saat dikeler di Polres Grobogan. Rubadi /RMOLJateng

Gerombolan geng pelaku pembacokan seorang remaja di Grobogan Jawa Tengah akhirnya dibekuk polisi. Ironisnya, dari lima pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur.


Akibat sabetan celurit korban FA saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit Yakjum Purwodadi. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan kejadian bermula dari dua gank pemuda yang saling tantang di medsos. Mereka pun janjian tawur di sekitar Bundaran Getasrejo Grobogan, Selasa (3/9) dini hari. 

Ditunggu beberapa saat lawan kunjung tiba di lokasi yang disetujui, nahas sang korban melintas di lokasi tersebut satu anggota genk bernama Aldo langsung menyabetkan celurit ke korban.

"Korban alami luka di bagian kepala dan tubuh, akibat sabetan celurit. Sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit," terang Kapolres, (11/9). 

Akibat kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan lima tersangka, satu pelaku pembacokan dan empat diantaranya memiliki senjata tajam. 

"Para pelaku merupakan kelompok geng pemuda yang sering adu tantang untuk saling serang. Untuk dapat masuk geng tersebut tidak ada syaratnya. Tinggal gabung dan tongkrong bersama. Hanya bermodal nyali untuk kerek tinggi eksistensi nama geng mereka," terang Dedy. 

Seolah sudah terorganisir, pelaku memiliki kelompok yang terdiri 13 remaja yang diantaranya masih pelajar. Bahkan senjata tajam dengan mudah dapat dipinjam dari teman mereka. 

Tersangka Rian mengaku, senjata tersebut ia dapatkan dari teman kampungnya, ia mengaku meminjam tiga bilah senjata untuk tawur antar geng. 

"Akibat perbuatan mereka, satu tersangka pembacokan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara empat tersangka lainya dijerat dengan undang-undang darurat karena penyalahgunaan sajam," tegas Kapolres.