Polisi Split Berkas Kasus Penganiayaan Bocah 14 Tahun di Getasan

Potongan cuplikan video penganiayaan terduga ibu pelaku memegang tubuh korban, sementara anaknya leluasa menghajar. Erna Yunus B/RMOLJateng
Potongan cuplikan video penganiayaan terduga ibu pelaku memegang tubuh korban, sementara anaknya leluasa menghajar. Erna Yunus B/RMOLJateng

Satreskrim Polres Semarang melakukan split berkas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Getasan.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana melalui Kasi Humas Kasi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polres Semarang per tanggal 11 Juli 2024. 

"Dari laporan itu penyidik telah meminta keterangan dari kedua belah pihak," kata Iptu Pri Handayani, Rabu (7/8). 

Baik terduga pelaku dan korban sama-sama anak dibawa umur, sehingga penanganan khusus. Sementara, terduga ibu pelaku disebutkan Iptu Pri Handayani dalam berkas terpisah. 

Sebagai informasi, pelaporan keluarga korban ke terduga pelaku baik anak dan ibu. Keduanya memiliki peran tersendiri dalam proses penganiayaan seperti terlihat di video diterima RMOLJateng. 

Disinggung mengapa sampai saat ini ibi terduga pelaku belum ditahan, ia menerangkan masih perlu pendalaman serta menunggu hasil dari pertemuan dilakukan pihak BAPAS Semarang yang akan memediasi kedua belah pihak. Selain itu, ibu terduga pelaku sudah di periksa dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Apakah ada intervensi, Iptu Pri Handayani membantahnya. Terbukti, kasus ini sejak diterima Penyidik langsung mendapatkan penanganan serius. 

Sementara, dari keterangan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana sebelumnya menandaskan jika dari pertemuan dengan pihak BAPAS Semarang tidak ada titik temu, kasus ini diperkirakan akan naik penyidikan.