Polisi Tembak Pelaku Pencurian Motor

Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor didua lokasi.


Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor didua lokasi.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara berpura pura membeli motor yang di iklankan di media sosial. Begitu korban lengah motor tersebut dibawa kabur. Pelaku ini dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Wakapolrestabes Semaramg AKBP IGA DP Perbawa didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Ahmad Wakhid (38) warga Desa Dongko, Kebonbatur. Mranggen Demak.

Ia ditangkap setelah kali terakhir mencuri di motor di Jalan Bayem V Sndangguwo Tembalang pada Jum'at (4/6/21).

"Sebelumnya pelaku ini juga melakukan pencurian di Jalan Tembalang pada Senin (24/5/2021) silam dengam modus yang sama. Untuk TKP ini pelaku mendapatkan honda beat sedangkan pada kasus terakhir pelaku membawa kabur motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna merah," ungkap AKBP IGA saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).

AKBP IGA menambahkan, setelah korban melapor ke Polsek Tembalang, anggota Satreskrim yang dipimpin oleh Ipad Hendro Soegijarto langsung melakukan penyelidikan setelah memintai keterangan korban dan saksi saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengendus keberadaan pelaku di kawasan Kebon Batur, Mranggen. Saat dilakukan penangkapan Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya.

"Benar saja setelah dilakukan penangkapan unit Reskrim Tembalang berhasil menyita barang bukti dua sepeda motor beserta BPKB hasil kejahatan," imbuh IGA.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.