Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Pria yang Jatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, petugas unit idik V Resmob Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan M Alfreandi (23 ) warga Perum Wana Mukti,  Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang sebagai tersangka kasus tewasnya Chrstoper Boby yang jatuh dari lantai kamar 602 Hotel Grand Candi, Jalan Sisingamangaraja, Semarang, Minggu (7/11/2021) malam kemarin.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan keterangan para saksi bahwa jatuhnya korban dari lantai 6 ini sebelumnya ada kontak fisik antara korban dan pelaku saat berada di dalam kamar.

"Saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban, karena diduga keduanya masih dalam pengaruh alkohol. Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh dari lantai 6 hingga balkon lantai 2 dan akhirnya korban meninggal dunia," ungkap Kombes Irwan Anwar, Selasa (9/11/2021).

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Doni Sardo Lombantoruan mengatakan, penetepan tersangka ini dilakukan walaupun pihak keluarga korban belum mau melaporkan kasus ini secara resmi karena penegakan hukum harus berjalan.

"Benar keluarga korban belum mau melapor dan tidak mau di otopsi, tapi karena ditemukan tindak pidana, kami tetap melanjutkan penyidikan dan penetapan tersangka," imbuh AKBP Dony saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 359 tentang kelalainya mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.