Komisi II DPR RI mewacanakan hak angket atas keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
- 69 PPS Salatiga Dilantik Ketua KPU
- Pra Rakornas, Ratusan Kader PDIP Penuhi Area Mrapen Abadi
- PKS Cemas Hitungan Dua Kursi DPR RI Dapil 5 Jateng Terancam Gagal
Baca Juga
Aturan tersebut melarang eks koruptor untuk menjadi calon legislatif. Anggota Komisi II asal Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi, menyebut, penggunaan angket terhadap KPU bukan hal istimewa karena pernah dilakukan sebelumnya.
"Hak angket KPU itu bukan sesuatu yang baru. Di 2009 pernah juga ada angket DPT (daftar pemilih tetap)," ujar politikus yang disapa Awiek itu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Penggunaan hak angket diperlukan karena ada empat aturan perundang-undangan yang ditabrak KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, pasal 74 ayat 2 UU MD3, dan UU 12 tentang pembentukan UU.
"Dilanggar semua sama dia. Kacau negara kalau begini," jelasnya.
Menurut dia, PKPU 20/2018 membuat partai politik terjebak dilema. Meski PKPU itu melanggar UU, semua partai tetap harus mengikutinya karena aturan itu dibuat penyelenggara Pemilu.
"Kalau kami tidak ikuti peraturan KPU, kami didiskualifikasi. Kami kan peserta pemilu, sedangkan dia (KPU) penyelenggara. Walaupun protes, kan harus tetap ikut aturan penyelenggara," tambahnya.
- Miliki Elektabilitas Tinggi, Teguh Prakosa Masuk Radar Pilwalkot Solo 2024
- Cuma Dua Menit, Satu Pertanyaan, di DPD PDIP Teddy Sulistio Ibarat Jalani 'Sidang Skripsi'
- Bawaslu Salatiga Ajukan Anggaran Pilkada Rp 5,5 Miliar, Naik 300 Persen