Polres Batang Ringkus Bandar Pil Hexymer dengan Tanam Barang Bukti Dalam Tanah

Satreskrim Polres Batang mengungkap sosok bandar penjual pil psikotropika golongan IV jenis Hexymer. Total 10.700 pil heximer berhasil diamankan setelah sempat kucing-kucingan dengan pelaku.


Pelaku adalah berinisial FK (24) warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal. 

"Awalnya cuma 450 butir. Ternyata pelaku menyembunyikan obat-obatan lainnya dengan cara ditanam dalam tanah belakang rumah," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang Kompol Raharjo saat konferensi Pers, Selasa (21/2). 

Petugas berhasil menemukan ribuan pil Hexymer yang masih terbungkus dalam botol. Hingga akhirnya, petugas memastikan jumlah obat antidepresan itu mencapai 10.700 butir. 

Wakapolres menyebut harga satu botol pil hexymer mencapai Rp 650 ribu dan berisi 1.000 butir. Pelaku membungkus satu paket dengan empat pil. Harga jual satu paket Rp 10 ribu. 

Pelaku bisa mendapatkan Rp 2,5 juta dari satu botol pil hexymer. Keuntungan pelaku mencapai hampir empat kali lipat. 

"Pelaku membeli melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer," katanya didampingi  Kasat Reskrim AKP Andi Fajar. 

Penangkapan tersangka berasal laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Karena perbuatannya pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Tersangka FK mengaku menjual pil hexymer ke masyarakat  umum. Wilayah penjualannya yaitu di sekitar Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar. 

"Kalau pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual," ucapnya.