Polres Grobogan Belum Tetapkan Tersangka Perkosaan Bergilir

Ilustrasi kejahatan sexual. Freepik.com
Ilustrasi kejahatan sexual. Freepik.com

Kasus pemerkosaan yang dilakukan delapan orang, di salah satu hotel di Purwodadi Grobogan Jawa Tengah, Oktober 2024 lalu, hingga Kamis (9/1) belum ada penetapan tersangka.


Padahal, video aksi bejat tersebut sudah tersebar luas di grup-grup WhatsApp hingga keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan melalui kuasa hukumnya. 

Saat dikonfirmasi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada terduga sebagai saksi. 

"Saat ini sudah kita naikkan ke tahap sidik, untuk surat panggilan tahap satu sudah kita layangkan," ucapnya. 

Yusuf mengungkapkan, pihaknya menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu, untuk mengantisipasi jika ada yang mempermasalahkan proses hukum yang dijalankan.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan Man Satta Indah Maratona berharap polisi bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual terlebih korbannya masih berusia di bawah umur. 

"Melalui tindakan tegas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. Sekaligus jadi pelajaran bagi para pemuda lainnya. Merusak mental generasi itu," ungkapnya, Kamis (9/1) siang. 

Dia memaparkan, lambannya penindakan terhadap kasus kejahatan akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kasihan generasi penerus kita, jangan biarkan kasus menumpuk. Upaya restorative justice itu, untuk kasus pidana ringan. Ini kasus berat," tutupnya. 

Diberitakan, dugaan pemerkosaan bergilir dilakukan di sebuah hotel di Grobogan dengan cara mencekoki korban terlebih dahulu dengan minuman alkohol hingga korban pingsan. 

Disaat korban sudah lunglai, para terduga pelaku sebanyak delapan orang melampiaskan nafsu bejatnya secara bergiliran. Bahkan mereka tega mengabadikan aksi biadap tersebut dalam sebuah video.