Enam dari tujuh tersangka komplotan sindikat pencurian bermotor berhasil diamankan Polres Grobogan. Satu orang terduga pelaku masih diburu.
- Bermodus Jadi Agen PMI ke Korea, 2 Warga Grobogan Dilaporkan Polisi
- Tertamper Kereta, 2 Penumpang Minibus Tewas Seketika
- Beri Tambahan Gizi dan Edukasi, Kapolres Grobogan Bagikan Susu ke Anak Sekolah
Baca Juga
Dari keenam pelaku memiliki peran masing- masing mulai, pelaku eksekusi, penadah hingga pemalsu STNK.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga usai kehilangan motornya kemudian dijual di media sosial Facebook.
”Korban melihat motornya yang hilang dijual di Facebook, kemudian melapor. Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Grobogan, kemudian diamankan atas nama Suseno di Brati, Grobogan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/1).
Dari penangkapan Suseno, warga Desa Tinanding, Godong itu kemudian pihaknya mengungkap adanya kasus pemalsuan STNK. Setelah berhasil mencuri motor, Suseno menjual motornya ke Agung, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melalui Facebook.
Karena motor dalam keadaan bodong atau tanpa STNK, Agung meminta Baron, warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk membuatkan STNK palsu. Dengan STNK palsu, motor yang awalnya hanya laku Rp 1 juta menjadi Rp 1,9 juta.
Petugas kepolisian juga berhasil menangkap Huda dan Alvin yang merupakan warga Magelang, serta Matraji yang merupakan warga Karangawen, Demak. Ketiganya merupakan penadah motor curian dari Agung.
”Suseno menjual motor (Supra X) kepada Agung sebesar Rp 1 juta, tanpa surat-surat. Agung kemudian menjualnya kepada Huda dan Alvin. Kduanya awalnya tidak mau membeli karena tidak ada STNK-nya. Kemudian Agung meminta kepada Baron untuk membuatkan STNK palsu,” terangnya.
Sejumlah barang bukti berupa motor, ponsel hingga seperangkat komputer dan printernya turut diamankan petugas.
"Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan, penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.
- Bermodus Jadi Agen PMI ke Korea, 2 Warga Grobogan Dilaporkan Polisi
- Tertamper Kereta, 2 Penumpang Minibus Tewas Seketika
- Beri Tambahan Gizi dan Edukasi, Kapolres Grobogan Bagikan Susu ke Anak Sekolah