Polres Karanganyar Ringkus 3 Tersangka Pengedar Uang Palsu Di Kerjo

Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Di Kerjo Yang Ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Di Kerjo Yang Ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran dan pembelanjaan uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. 


Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Ketiga tersangka yang diamankan adalah TW alias Iwan (37), warga Sragen, IW alias Ika (29), warga Kendal dan N alias Nur alias NCA (25), warga Cirebon. 

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Iptu Sulis Setyawan, sampaikan kejadian bermula pada Jumat (21/03) sekitar pukul 15.13 WIB, di agen BRILink Toko Adib, milik Robiatul Adawiyah di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo. 

"Saat itu, seseorang yang kemudian diketahui sebagai tersangka, melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1.000.000 menggunakan uang palsu," jelas Robiatul pada Minggu (24/03) malam

Robiatul Adawiyah, pemilik agen BRILink, merasa curiga dengan uang yang disetorkan. Setelah diperiksa oleh suaminya, Adib Khusni, diketahui bahwa uang tersebut palsu. 

"Robiatul kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karanganyar," imbuh Kasi Humas Polres Karanganyar. 

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar, 1 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 1 unit mobil Toyota Agya warna putih, serta bukti transaksi dari agen BRILink.

Terkait darimana mereka memperoleh uang palsu masih didalami oleh Tim Penyidik Polres Karanganyar. 

"Saat ini, ke tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).