Polres Pekalongan Bekuk Pembuat Petasan yang Tewaskan Seorang Bocah di Karangdadap

Polres Pekalongan membekuk tiga pelaku pembuat petasan yang menewaskan seorang anak serta membuat lima anak lainnya luka-luka di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.


"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers, Senin (1/5).

Ia menuntaskan janjinya untuk menangkap pembuat petasan. Dalam kurang dari 24 jam, pihaknya menangkap ketiga pelaku serta menetapkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yaitu  M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap. Lalu, Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Terakhir, Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal. Kemudian, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.

Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan menggunakan bahan-bahan mulai dari paku, krikil, aluminium powder, belerang hingga, KCL03 (pupuk).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.