Seorang pengedar pil koplo jenis LL ditangkap petugas Resnarkoba Polres Pekalongan Kota saat melakukan aksinya di Jalan Urip Sumoharjo, Pekalongan, Senin (9/4) sekira pukul 23.00.
- Tak Jera Dipenjara, Pemuda Asal Purworejo Ini Nekat Kembali Curi Motor
- Tiba Di KPK, Idrus Marham: Masih Ada Yang Belum Selesai
- KPK Kembali Didesak Tuntaskan Skandal BLBI Dan Century
Baca Juga
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Pil koplo sebanyak 80 paket atau 320 butir pil koplo jenis LL.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Fery Sandi Sitepu mengatakan pelaku diketahui bernama Setia dan Risqi keduanya merupakan warga Pekalongan Selatan. Keduanya ini sudah lama menjadi incaran petugas karena ditengarai sering mengedarkan pil setan tersebut ke kalangan remaja.
"Kita tangkap di depan stadion Futsal di kawasan Kradenan, Pekalongan Selatan. Dua pelaku ini sudah menjadi incaran pihak kami," ungkap Kapolres dalam rilis kasus, Kamis (12/4).
Selain mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis LL, petugas juga menyita sepeda motor pelaku dan uang tunai sebesar Rp.784 ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi
- Polda Jateng Tangkap 275 Orang Terkait Judi
- Guru Mengaji Cabuli 17 Anak Didiknya