Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polres Pekalongan Kota ungkap kasus narkotika jenis sabu, Rabu (28/7) / RMOL Jateng
Polres Pekalongan Kota ungkap kasus narkotika jenis sabu, Rabu (28/7) / RMOL Jateng

Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram.


Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto melalui Kasubag humas AKP Suparji.

"Pelaku yang berinisial KM ditangkap tangan menyimpan sabu di dompetnya," katanya di Mapolres Kota Pekalongan, Rabu (28/7).

Ia menyebut, tersangka KM (21) merupakan warga Jl Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Utara.

Kronologi kejadian, Tim Operasi Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Utara mendapat informasi bahwa di Jl Flamboyan RT 002 RW 006 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dianggap A1, tim bergerak dan pada Kamis (22/7)  pukul 20.00, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Narkoba disimpan di dalam dompet, di dalam korek api. Selain itu barang bukti yang disita dua paket sabu terbungkus dalam plastik bungkus korek api, satu hp merk Oppo warna hitam, satu buah bong atau alat hisap," katanya.

Pelaku terjerat paslal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tersangka, KM mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika.

"Baru tiga bulanan kemarin, saya dimintai tolong saudara saya ambil barang," katanya.