Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pencuri Mobil Boks

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan pada sopir Truk Boks minuman kemasan. Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk kelima tersangka yang beraksi hingga melukai sopir truk.


"Kami berhasil menangkap target operasi (TO) yang ditentukan," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 Polres Pemalang di Kajen, Pekalongan, Selasa (2/11).

Kronologi curas bermula pada Kamis (17/6)  lalu Sopir Truk Boks, Erwin Darmawan (30), warga Cirebon dicegat para tersangka di jalur lingkar Utara Pemalang. Erwin yang menjadi korban diturunkan para tersangka dari mobilnya.

Saat itu, Erwin diturunkan dalam keadaan muka, tangan serta kaki masih diikat dengan lakban dan tali sepatu di wilayah Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

Kemudian, Truk Boks berisi 425 dus muatan minuman telah dibawa kabur oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan 3 tersangka Curas tersebut. Dua tersangka lainnya sempat kabur setelah melakukan aksinya di jalan Lingkar utara Pemalang.

Dua tersangka W (34) dan AN (45) kami amankan di kontrakannya masing-masing di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (15/11) lalu.

Selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021, Polres Pemalang telah berhasil mengamankan 7 tersangka.

"Diantaranya, 4 Tersangka pengungkapan Target Operasi (TO), dan 3 tersangka pengungkapan non TO,” jelas Ari Wibowo.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan 10 barang bukti. Rinciannya, Sembilan unit sepeda motor dan satu unit truk boks.