Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Capai 447 Orang

Kepolisian Resor Pemalang (Polres Pemalang), Polda Jateng, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Jumlah korban mencapai 447 orang.


Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang.

"Tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian tersangka juga tidak punya Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Kapolda Jateng, Rabu (7/6).

Pihak kepolisian  telah mengamankan Direktur Utama yang berinisial AI (35). Posisinya sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

Modus pelaku adalah  merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri.  Lalu dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 sampai dengan Juni 2023.

"Tersangka juga memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp 5 juta per orang. Total keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 milyar," tuturnya.

Tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.