Polres salatiga bagikan minyak goreng dan beras saat operasi keselamatan Candi 2022

Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022, sambil membagikan minyak goreng, Kamis (10/3).


Dalam giat tersebut, diagikan ratusan sak beras, dan ribuan masker terpusat di depan Kantor Satlantas Polres Salatiga Jalan Diponegoro 82 Salatiga. 

Polres Salatiga juga menggelar kegiatan donor darah bekerjasama dengan PMI Salatiga yang diikuti  Personil Polri, Ormas dan klub motor di Kota Salatiga. 

Warga yang mendapatkan bantuan berupa minyak goreng dan beras sempat deg-degan. 

"Saya salah apa kok disuruh masuk ke area Satlantas, padahal sudah pake kelengkapan kendaraan. Gak tahunya maj dikasi minyak goreng, pas susah carinya dimana," ungkap Rini, seorang ibu rumah tangga pengendara motor yang kegirangan mendapat rejeki nomplok.  

Kaporles Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, dalam Operasi Keselamatan Candi 2022 mengutamakan tindakan preemtif dan preventif. 

Kegiatan diwarnai pembangian helm serta masker bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas maupun dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Saya yakin dengan kerja bersama-sama dan sama-sama bekerja Kota Salatiga dapat segera keluar dari PPKM Level 3 menuju zero Covid-19," terang Kapolres.

Kepada pengendara yang memakai helm belum SNI Polres Salatiga memberikan yang baru, dan menggantinya dengan helm yang sudah SNI. 

Pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 ini, pihaknya berharap, kedepankan tindakan preemtif dan preventif, dengan menggelar donor darah, membagikan sembako dan masker serta helm akan terus berkelanjutan. 

"Kita juga harapkan masyarakat turut mendukung kegiatan ini dengan disiplin berlalu lintas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran," pungkasnya. 

Meski demikian jika ada pengendara yang melanggar peraturan lalulintas dan membahayakan pengendara lain, pihaknya akan memberikan sanksi tilang.