Polres Salatiga Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sat Resnarkoba Polres Salatiga meringkus dua pengedar Narkoba jenis Metamfetamina atau sabu. Keduanya dihadapkan ke wartawan saat Press Release oleh Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (23/02) siang.


Kapolres mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asikin, S.H, berhasil membekuk dua tersangka dalam kurun waktu bersamaan. 

"Kedua pelaku ini diduga pengedar Narkoba masing-masing bernama Rio Rizky Siswicaksono (25) warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga dan Septian Dwi Nugroho, 29 Tahun, warga Umbulsari Polanharjo Klaten," ujar Kapolres. 

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2006. 

Dimana bunyinya, bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat didalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Metamfetamina (Shabu),  dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar.

Kepada wartawan, orang nomor satu di Mapolres Salatiga ini mengungkap kronologis hingga penangkapan para tersangka. 

"Dimana, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ringinawe RT 014 RW 001 Kel. Ledok Kec. Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi Narkoba," ujar dia. 

Informasi ini tak disia-siakan. Dimulailah langkah penyelidikan di wilayah sekitar. 

"Dan benar saja, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe karena adanya gerak-gerik mencurigakan dari terduga pengedar Narkoba," tandasnya. 

Team kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai berada didalam rumah kontrakan tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar hingga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba.

"Untuk Barang Bukti diantaranya 1 ( Satu ) buah tas kain warna hitam merk Bodystart berisi yang berisi 1 ( satu ) buah botol plastik bulat bekas permen YUPI warna bening berisi 12 ( Dua belas ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih," sebutnya. 

Ada juga, lanjut dia, tiga paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih terdapat solasi tempel bolak balik warna hitam, satu buah plastik klip warna bening berisi tiga paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih, satu paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hijau garis putih, satu buah lakban warna hitam. 

Ada juga, uang tunai Rp. 63.000,- satu buah HP satu buah gunting warna hitam, satu buah kotak kardus warna coklat didalamnya berisi satu buah timbangan digital warna silver merk KOVA, satu buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale. 

"Di TKP juga diamankan 64  buah sedotan warna ungu garis putih, tujuh pack plastik klip warna bening merk KP KLIP, satu pack plastik klip warna bening, satu buah lakban double tip warna hitam-hijau, dua belas buah potongan sedotan warna ungu garis putih, satu buah potongan sedotan lancip warna ungu garis putih, satu Unit Sepeda motor Suzuki Satria FU Warna putih, dengan No. Pol : H-6227-AKC, berikut STNK, serta satu buah celana panjang jeans warna abu-abu merk SYCHO," jelas AKBP Feria Kurniawan S.I.K.

Untuk keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.