Polres Salatiga Ringkus Pengedar Obat Daftar G

Warga di Jalan Residen Indarjo No.36 Gendongan Tingkir, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penemuan obat terlarang daftar G jenis 'Y' sebanyak 1.000 butir dari salah satu penghuninya.


Adalah Rendi Wahyu alias Jeck, ditangkap Satnarkoba Polres Semarang tanpa adanya perlawanan.

Penggagalan peredaran obat tablet warna putih berlogo huruf 'Y' (biasa disebut Yarindu) ini, diungkap Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan S.H, mewakili Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, yang berhalangan, di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (21/1) petang.

Dihadapan awak media, Waka Polres menerangkan pengungkapan peredaran obat terlarang berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah Jalan Residen Indarjo No.36 Gendongan Tingkir, Kota Salatiga, sering digunakan untuk transaksi atau peredaran obat abat terlarang.

"Selanjutnya te Sat Resnarkoba bergerak, setelah melakukan penyelidikan petugas kita mengamankan tersangka Rendi Wahyu alias Jeck," ungkap Waka Polres.

Yang bersangkutan mengakui telah menyimpan obat terlarang. Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, yang disaksikan warga sekitar diketemukan barang bukti satu buah paket kotak kardus warna coklat yang dilakban bertuliskan J&T EXPRESS, Nomor resi : JD0158989167 dengan Pengirim : Ardhi 6289505690767, Jakarta, Jakarta.

Ada pun penerima adalah tersangka. Setelah dibuka, petugas menemukan empat buah botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y”,  tujuh strip obat tablet dalam kemasan / bungkus warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, masing - masing strip berisi 10.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyedikan lebih lanjut untuk mempertahggung jawabkan perbuatannya.

"Para tersangka dikenakan undang-undang tentang Narkoba Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) b Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2009 ancaman hukuman diatas 5 tahun," terang Kompol Eko Kurniawan, S.H.