Polres Sukoharjo mengamankan tiga pelaku curanmor beraksi di delapan lokasi, salah satunya masih di bawah umur.
- Kapolres Aryuni Ungkap Uang Palsu Jaringan Bandungan-Purwokerto
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus
- Tawuran Maut Subah, Polres Batang Tangkap 12 Orang Anggota Gengster Penyebab Security KITB Tewas
Baca Juga
"Benar kami amankan tiga pelaku curanmor, ya otak kejahatan tersebut masih di bawah umur." kata Kasat Reskrim Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyosaat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Pengungkapan kasus berdasarkan LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/ POLDA JATENG tanggal 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada, Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.
Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV sekitar lokasi, termasuk memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.
"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," kata Dimas.
Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya. Sekitar delapan lokasi tempat kejadian dengan rincian, empat di wilayah Kecamatan Kartasura dan empat lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.
Dua pelaku lainnya diketahui salah satunya merupakan otak kejadian dan ia masih di bawah umur. Hanya saja identitas keduanya belum diungkapkan.
Terhadap BM sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.
- Langgar PPKM, 5 Kafe dan Pujasera Simpang Lima Disegel Satpol PP Kota Semarang
- Pulang Belajar Agama di Aceh Besar, Warga Aceh Utara Ini Ngaku Imam Mahdi
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pembunuh PSK Online Di Kamar Kos