Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor

Kapolres Sukoharjo dalam rilis kasus penipuan modus petugas dinas sosial mendata bantuan kompor untuk warga lansia. RMOL Jateng
Kapolres Sukoharjo dalam rilis kasus penipuan modus petugas dinas sosial mendata bantuan kompor untuk warga lansia. RMOL Jateng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bulu dan Weru.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan berhasil menangkap lima pelaku dari tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut.

Meliputi tiga pelaku S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru, satu pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu serta satu pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut.

"Modusnya unik, pelaku menyamar sebagai petugas Dinas Sosial yang pura pura mendata calon penerima bantuan dengan sasaran para lansia. Dua korbannya yakni Tumiyem TKP Weru dan Kasemi TKP Bulu," ungkap AKBP Sigit.

Saat melancarkan aksi di TKP Weru, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban. Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp900 Ribu milik korban.

Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang (logam mulia) sebesar 100 gram dan Rp10 Juta.

“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.

Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku mengungkapkan, mereka melakukan aksi secara acak dengan sasaran orang tua lansia.

Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan foya-foya. Sementara mobil digunakan merupakan mobil sewa dari Jombang. 

AF juga mengatakan mereka berlima kompak melakukan aksi kejahatan terinspirasi dari YouTube lalu dipraktekkan. Kebetulan kelima pelaku bekerja sebagai sales kompor, hingga punya ide sebagai petugas akan memberi bantuan kompor dari pemerintah.

Mereka sudah beraksi di Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Boyolali dan Jawa Timur.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.