- Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan Disertai Kekerasan di Pati
- Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono Gencarkan Razia Karaoke Liar Dan Pekat
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
Baca Juga
Kota Tegal - Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Para pelaku yang diamankan antara lain adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur.
“Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp25 ribu. Setelah itu tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko Setiabudi Pardani didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota, Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01).
Berdasarkan pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai yang memiliki ide dan sebagai orang yang menyewa.
“Sementara untuk IS berperan sebagai pihak yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelas Kasatreskrim lagi.
Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari unggahan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial facebook salah seorang pelaku. Korban kemudian pura-pura ingin membeli dan melakukan pembayaran di tempat (cash on delivery atau COD).
“Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas,” terangnya
Setelah mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
AKP Eko Setiabudi Pardani menambahkan, “Sementara itu dari pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan alun-alun Kota Tegal. Namun, yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik.”
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Agus Junaidi Diterjang Isu Tak Akan Lagi Jadi Pemimpin Partai Golkar Banjarnegara
- Judha Nugraha Serahkan Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Kepada Pejabat Setempat
- Aplikasi Super Untuk Desa