Polres Tegal Musnahkan 110 Knalpot Brong 

Pemusnahan knalpot brong Polres Tegal. RMOL Jateng
Pemusnahan knalpot brong Polres Tegal. RMOL Jateng

Polres Tegal melakukan pemusnahan simbolis 110 knalpot brong di halaman Mapolres Tegal, Jumat (12/1). 


Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pemusnahan knalpot brong bertujuan menekan polusi suara ditimbulkan oleh kendaraan sepeda motor tidak sesuai standar. 

Ia mengatakan, knalpot brong bisa mengganggu ketertiban umum, alat pendengaran dan melanggar undang-undang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor untuk tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai keluaran pabrik. Knalpot brong tidak diperbolehkan. Sejak akhir tahun 2023, kami sudah menyita ratusan knalpot brong,” kata Zakun.

Zakun juga mengajak penyelenggara dan peserta Pemilu 2024 untuk bersama-sama menciptakan Pemilu Damai di Kabupaten Tegal. 

Ia mengatakan, pemusnahan knalpot brong ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Tegal untuk Pemilu Damai.

“Kami dari seluruh elemen masyarakat menolak atau melarang penggunaan knalpot brong, terlebih saat ini masih dalam tahapan Pemilu 2024. Kami harap semua pihak bisa menaati aturan yang ada atau berlaku saat kampanye,” ujar Zakun.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menyambut, kegiatan pemusnahan knalpot brong dilakukan Polres Tegal. 

Ia mengatakan, kegiatan ini menunjukkan komitmen  untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Tegal.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Tegal dalam menangani knalpot brong. Kami juga mengimbau kepada kader partai, peserta Pemilu 2024, pada waktu kampanye menaati aturan yang ada. Mari kita bersama-sama ciptakan Pemilu Damai di Kabupaten Tegal,” kata Dian.