Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam insiden Perang Sarung yang dilakukan dua kelompok remaja dari Desa Kagok dan Desa Procot Kabupaten Tegal pada Minggu (10/4/2022).
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- Sepeda Motor Misterius Diketahui Milik Warga Kemangkon, Namun Pengendara Hilang
- Kalah Taruhan Game Mobile Legend, Yongki Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal kepada wartawan dihalaman Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022).
Menurut Kapolres, dalam insiden perang sarung ini, korban tewas bernama Catur (17) warga Desa Procot.
"Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala dan wajah, yang mengakibatkan perdarahan pada permukaan otak," ujar Kapolres Tegal.
Setelah melakukan pemeriksaan lanjut Kapolres, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Bil (20), mahasiswa dan As (25) montir.
Untuk diketahui, Perang Sarung awalnya akan dilakukan pada pukul 23.00, namun batal karena ada patroli dari anggota Polres Tegal dan disepakati perang sarung dilakukan pukul 02.30 didepan SMP 3 Slawi.
Sebelum perang sarung dilaksanakan, masing-masing kubu memeriksa sarung untuk memastkan tidak ada batu didalamnya. Peristiwa tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit dan kembali tempat masing-masing.
Peristiwa terenggutnya korban jiwa, bermula dari korban yang kembali ke TKP karena mancari sarungnya yang tertinggal dan diketahui sarung dibawa oleh Azan (17) dan terjadi selisih paham seketika itu korban memukul Azan dan mengenai helm yang dikenakannya.
Melihat temannya dianiaya kedua tersangka tidak terima dan pelaku Bil mendorong korban dua kali, pada saat korban hendak berdiri tersangka As sambil berlari memukul dibagian wajah dan kepala yang mengakibatkan korban jatuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal sehingga kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh temannya untuk menjalani perawatan lebih lanjut, diketahui korban mengalami luka robek pada bagian bibir, luka lebam pada bagian hidung dan wajah serta pendarahan pada bagian kepala.
Pada hari minggu pukul 18.00 korban dinyatakan meninggal dunia. Saat dilakukan pemeriksaan peristiwa perang sarung dilakukan oleh 19 orang, 10 orang dari warga Procot dan 9 orang dari warga Kagok.
”Peristiwa pengeroyokan dilakukan diluar dari perang sarung dan kedua pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
- Telusuri Aliran Uang Pengadaan Tanah Munjul, KPK Korek Kesaksian Petinggi Perumda Sarana Jaya
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap
- Polres Kebumen Ingatkan Penipuan Order Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Polri