Polresta Solo: Pembacok Suporter Persis Terinspirasi Game Online

Istimewa
Istimewa

Jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap suporter  Persis Solo pada Sabtu (3/8) lalu. Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo usai Piala Presiden di Stadion Manahan Solo.


Tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo tersebut adalah CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit dan  AAM (23), warga Gandekan, Jebres. Mereka merupakan pimpinan dan anggota salah satu geng di Solo. 

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, dalam keterangan persnya sebut pelaku melakukan tindakan penganiayaan  berat, karena menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.

"Penganiayanaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," beber Kapolres, Jumat (9/8).

Kejadian pembacokan sendiri, berada di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Sabtu (3/8) sekira pukul pukul 23.00 WIB 

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," jelasnya.

Kapolresta Surakarta menyatakan mereka tergabung dalam geng yang terinspirasi dari salah satu permainan game online. Hanya dalam waktu 4 bulan berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Soloraya dan tergabung dalam grup WhatApp untuk berkomunikasi. 

"Baru 3 orang yang diamankan, sementara  yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Iwan. 

Sebelum menjalankan aksinya mereka berkumpul di satu tempat, mereka minum (miras) dan mengonsumsi obat sehingga pada kejadian itu mereka dalam pengaruh miras dan obat-obatan terlarang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam. Lalu, sebilah cutter bergagang plastik warna merah. 

Diketahui pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitanya. 

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.