Polresta Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari India

Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta menggagalkan penyelundupan 316 gram sabu dari India yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Petugas juga menangkap dua orang diduga kurir yang mengambil barang haram berbentuk kristal tersebut dari kantor pos.


Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menerangkan, semula Satnarkoba Polresta Surakarta  mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Besar Solo. Petugas mencurigai paket dari India yang terbungkus dalam kotak kardus setelah melakukan scanning menggunakan mesin X-Ray pada 2 Juni lalu.

Setelah dibuka, diketahui terdapat tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dililit lakban. Informasi tersebut disampaikan kepada Satnarkoba Polresta Surakarta. Paket tersebut kemudian diambil oleh Coni Wisnu Dimarga alias Kimin alias Jaka Subagya (21) di Kantor Pos Besar Solo, Kamis (5/7) sekira pukul 08.00 WIB.

Personil Sat Narkoba yang sudah bersiap segera menangkap Kimin di tempat parkir kantor pos. Dari keterangan Kimin, polisi kemudian bergerak menangkap Agus Pujiyanto alias Minthi alias Kismo Pardiyo (41) di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, pada hari yang sama sekitar pukul 10.50 WIB. Kimin juga warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kapolresta didampingi Kasat Narkoba  Kompol Edy Sulistiyanto menjelaskan kedua tersangka hanyalah kurir. Dalam penyidikan diketahui penyelundupan sabu-sabu asal India itu dikendalikan seseorang dari dalam rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah.

Alhamdulillah berkat kerja sama strategis antara Bea Cukai dan Polresta Surakarta, kami bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 316 gram atau 3 ons 16 gram. Barang bukti ini kami sita berkat kejelian rekan-rekan Bea Cukai dan pemantauan tak kenal lelah dari anggota Bea Cukai Solo," ungkapnya kepada RMOLJateng, Rabu (11/7).

Polresta Surakarta akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.