Satreskrim Polrestabes akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan di Jalan Nogrososo,Tlogosari yang melibatkan pengemudi Ojol dan warga. Satu orang dibebaskan lantaran ia melakukan bela paksa karena korban saat itu melakukan penyerangan dan mengenai tangan dan pipinya. Sementara satu orang saksi juga dibebaskan karena tidak ada peran apapun dalam peristiwa tersebut.
- Penyidik Masih Dalami Asal Senjata Api Kasus Penembakan di Colomadu
- Gunakan Palu Suami KDRT Istri Hingga Tewas
- Artis Lain Nyaleg, Inneke Kena OTT KPK
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Dony Lombantoruan menyebut saksi yang dibebaskan adalah Budi Sarwono yang saat itu melakukan pembelaan diri dari sabetan senjata tajam milik korban Kukuh yang akhirnya meninggal dunia. Namun, berkas Budi Sarwono tetap akan berjalan sambil menunggul pelimpahahan ke Kejasaan Negri Semaranng.
"Saudara Budi Sarwono kita lepaskan karena daya paksa (overmacht) sesuai dengan pasal 48 KUHPidana. Namun penentuan itu akan dilakukan di persidangan kelak. Jadi pembebasan ini bukan atas desakan masyatakat dan sudah sesuai hukum yang berlaku," ungkap AKBP Dony di kantornya, Rabu (28/9).
Saksi lain yang dibebaskan yaitu Anton Legowo. Dony menyebut dari awal saudara Anton memang hanya diperiksa sebagai saksi. Namun untuk ketiga orang yaitu Harlan M Reza, Nugroho S, Zaini Dahlan langsung dilakukan penahanan lantaran terbukti melakukan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya sesorang.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti ketiganya diancam dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidakny 12 tahun penjara. Namun demikian pihaknya saat ini tetap masih melakukan pencarian terhadap pelaku tindakan pengeryokan.
"Untuk pengeroyokan driver Ojol yang di Jalan Majapahit kiranya dapat segera menyerahkan diri," pungkasnya.
- Dilaporkan Hilang, Sepeda Motor Warga Purbalingga Ternyata Dibawa ODGJ
- Pemilik Zeus Karaoke Akan Dijemput Paksa
- Pesta Miras di Sriwedari, Empat Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta