Satu dari tiga pelaku pencurian puluhan lampu penerangan Sirkuit Mijen, Kota Semarang, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Mijen, Polrestabes Semarang.
- Kain Kiswah Suryadharma Ali Akan Dilelang
- Polres Purbalingga Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
- Kemenkumham Inspeksi Kantor Imigrasi Pemalang Buktikan Predikat WBK
Baca Juga
Man Nur Rochim (33), warga Boja, Kabupaten Kendal, diringkus Tim Reskrim Polsek Mijen, usai melakukan pencurian puluhan lampu penerangan Sirkuit Mijen, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, pelaku bersama dua temannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas, mencuri 52 lampu penerangan, usai berhasil memanjat pagar sirkuit.
Pelaku mengaku, dirinya bersama dua temannya menggasak 52 lampu penerangan sirkuit dengan cara memanjat dan merusak tiang lampu.
"Kita bagi tugas, ada yang mengawasi, ada yang melepas lampu. Waktu itu, memang sirkuit sepi, gak ada orang," ujar pelaku.
Hilangnya 52 lampu penerangan sirkuit, pertama kali diketahui saat kegiatan bersih bersih sirkuit yang dilakukan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Salah seorang saksi, Danang Sigit Saputro, pegawai Dinpora Kota Semarang, mendapati kabel listrik berserakan.
"Waktu bersih bersih itu, Kita lihat banyak kabel berserakan. Setelah saya cek, ada 52 titik lampu penerangan yang hilang dan tempat lampu sudah rusak. Kemudian kami melapor ke kepolisian," ungkap Danang.
Hingga saat ini, satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya obeng, tang pemotong kabel, 5 kaca kap lampu, dan 5 bolam lampu penerangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
- KPK Bakal Buktikan Kekeliruan Penerbitan SKL BLBI
- Sopir Travel Ditangkap, Saat Digeledah Polisi Temukan 13,74 Gram Sabu